Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Penulisan Berita Berdasarkan Hukum

Tulisan ini berawal ketika saya mencari materi mata kuliah Hukum dan Etika Pers, tepatnya mengenai penulisan berita yang sesuai dengan hukum dan etika pers. Setelah googling ke sana ke mari, akhirnya saya menemukan link menuju tulisan berjudul “Sepuluh Pedoman Penulisan tentang Hukum” di blog pribadi milik Andreas Harsono. Berikut saya kutip sepuluh poin-poin penting dari tulisan tersebut.

1. Pemberitaan mengenai seseorang yang disangka atau dituduh tersangkut dalam suatu perkara, hendaknya ditulis dengan tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Selain itu juga harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya ketentuan pasal 3 ayat 4 yang berbunyi, “Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan pengadilan bersifat information dan yang berkenaan dengan seseorang, yang tersangkut dalam suatu perkara, tetap belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dilakukan dengan penuh kebijaksaan, terutama mengenai nama dan identitas yang bersangkutan.”

2. Dalam rangka kebijaksanaan yang dikehendaki oleh kode etik jurnalistik tadi, pers bisa saja menyebut nama lengkap tersangka, jika itu demi kepentingan umum. Tetapi dalam hal ini tetap harus diperhatikan prinsip keadilan bagi kedua belah pihak atau dikenal dengan istilah cover both sides.

3. Nama, identitas, dan potret gadis/wanita yang menjadi korban perkosaan, begitu juga para remaja yang tersangkut kasus pidana, terutama yang menyangkut susila dan yang menjadi korban narkotika, tidak dimuat lengkap atau bisa ditulis hanya inisial saja.

4. Anggota keluarga yang tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan yang dituduhkan dari salah seorang tersangka, hendaknya tidak disebut-sebut dalam pemberitaan.

5. Dalam rangka mengungkap kebenaran dan tegaknya prinsip-prinsip proses hukum yang wajar (due process of law) pers sebaiknya mencari dan menyiarkan pula keterangan yang diperoleh di luar sidang, apabila terdapat petunjuk-petunjuk tentang adanya sesuatu yang tidak beres dalam keseluruhan proses jalannya acara.

6. Untuk menghindarkan trial by the press, pers hendaknya memperhatikan sikap terhadap hukuman dan sikap terhadap tertuduh. Jadi hukum atau proses pengadilan harus berjalan dengan wajar, dan tertuduh jangan sampai dirugikan posisinya berhadapan dengan penuntut umum, juga perlu diperhatikan supaya tertuduh kelak bisa kembali dengan wajar ke masyarakat.

7. Untuk menghindari trial by the press nada dan gaya dari tulisan berita jangan sampai ikut menuduh, membayangkan bahwa tertuduh adalah orang jahat dan jangan menggunakan kata-kata sifat yang mengandung opini, misalnya memberitakan bahwa “saksi-saksi memberatkan terdakwa” atau “tertuduh memberikan keterangan yang berbelit-belit”.

8. Pers hendaknya tidak berorientasi "posisi/jaksa-centered," tetapi memberikan kesempatan yang seimbang kepada polisi, jaksa, hakim, pembela dan tersangka/tertuduh.

9. Pemberitaan mengenai suatu perkara hendaknya proporsional, menunjukkan garis konsisten dan ada kelanjutan tentang penyelesaiannya.

10. Berita kendaknya memberikan gambaran yang jelas mengenai duduknya perkara (kasus posisi) dan pihak-pihak dalam persidangan dalam hubungan dengan hukum yang berlaku.

Secara garis besar, sepuluh pedoman menurut Andreas Harsono tersebut sama dengan sepuluh pedoman yang diterangkan dosen dalam perkuliahan. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Wassalam.

5 komentar untuk "Pedoman Penulisan Berita Berdasarkan Hukum"

  1. blognya simple dan mudah dibaca

    BalasHapus
  2. mas, jurnalis asli atau hanya menggemari dunia jurnalis saja?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dulu kuliah jurusan jurnalistik, tapi di lapangan cuma sampai tahap magang hehe

      Hapus
  3. Bonus welcome back dari bolavita sebesar 200rb freebets untuk anda yang kembali bermain bersama agen bolavita.. Segera kunjungi website kami! atau hubungi kami di WA : +62812-2222-995 terima kasih

    BalasHapus