Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Simpang Siur Masa Berlaku E-KTP

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP keluaran terbaru tidak memiliki masa berlaku alias berlaku seumur hidup bagi si pemilik. Tentu inovasi ini menguntungkan bagi warga negara Indonesia karena tidak harus bolak-balik dari tingkat RT hingga Kecamatan untuk memperpanjang KTP ketika masa berlakunya habis (kecuali ada perubahan data).

Namun, apa kabar dengan pemilik E-KTP versi beta atau keluaran pertama? Dimana dalam E-KTP lama masih tertera masa berlaku sebagaimana KTP konvensional. Awalnya saya merasa ada ketidakadilan di sini, karena saya (mungkin kamu juga) sebagai pemilik E-KTP jilid 1 dirugikan oleh sistem yang berubah-ubah.

Ketika awal-awal ramai E-KTP, dalam benak saya, bentuk E-KTP akan seperti kartu ATM yang memiliki garis hitam di bagian belakang atau memiliki semacam Barcode, QR-Code, atau yang sejenisnya yang bisa digunakan untuk suatu hal. Nyatanya, bentuk E-KTP memang mirip kartu ATM namun tak seperti yang saya bayangkan. Ini lebih ke ganti bahan saja.

Tapi saya tetap berhusnudzon, barangkali data-data kita telah ditanam di dalam kartu tersebut, entah menggunakan teknologi nano atau apalah yang penting husnudzon saja judulnya.

Penerbitan E-KTP sempat dihentikan karena alasan tertentu. Namun setelah dimulai kembali, terdapat perbedaan format, yang awalnya masih memiliki masa berlaku, kini menjadi seumur hidup tanpa memandang usia pemilik E-KTP.

"Lho kok kamu seumur hidup, saya tidak? Wah... tidak enak di saya dong masih harus uras-urus KTP lagi."

Tentu kasus ini dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial. Di lain sisi juga mencerminkan sikap pemerintah yang antara tidak konsisten dengan keputusan sendiri atau program E-KTP memang belum dipersiapkan secara matang.

Tapi alangkah baiknya kita lagi-lagi harus berhusnudzon. Karena khawatir kalau curhat macam-macam nanti tercyduck. Sekarang kan lagi musim. Apalagi sekarang pembahasan mengenai E-KTP semakin sensitif, sebab terindikasi ada korupsi berjamaah di belakang proyek ini.

Sebenarnya, pembahasan mengenai masa berlaku E-KTP sudah bukan hal baru. Poin-poin dalam tulisan ini pun sudah saya buat beberapa bulan lalu. Hanya saja saya lupa memposting tulisan ini. Namun tak ada salahnya tetap saya posting, barangkali ada yang belum tahu.

Inti tulisan ini sebenarnya hanya ingin menyampaikan bahwa E-KTP yang terbit sejak 2011 hingga sekarang, masa berlakunya adalah SEUMUR HIDUP, meski dalam kartu masih tercantum masa berlaku. E-KTP saya sendiri harusnya habis pertengahan tahun 2017 (Ga ada yg nanya ya?).

Berikut surat edaran dari pemerintah tertanda Mendagri yg saya dapat dari pihak Desa Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung.

E-KTP Berlaku Seumur Hidup, masa berlaku e-ktp, ktp elektronik
Surat Edaran perihal masa berlaku E-KTP tertanda Mendagri - Dok. Desa Cinunuk

Dengan adanya surat tersebut, jelas sudah bahwa masa berlaku E-KTP adalah seumur hidup. Alhamdulillah. Namun agaknya masalah mengenai E-KTP masih akan berlanjut selama ada masyarakat yang E-KTPnya tak kunjung jadi, juga segala kasus yang membuntuti proyek ini belum terselesaikan. Kita do'akan saja, semoga permasalahan E-KTP segera tuntas. Wassalam.

2 komentar untuk "Simpang Siur Masa Berlaku E-KTP"