Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bayar Denda Tilang di Tempat, Apakah Sah?

Kamis, 19 Oktober 2017, sekira pukul 10.00 WIB, untuk pertama kalinya saya terjaring operasi Polisi lalu lintas alias kena tilang. Tepatnya di depan SPBU Cikadut, sebelum Polsek Antapani (jalan antara Sukamiskin-Cicaheum) orang Bandung Timur pasti hafal daerah yang memang rawan tilang ini.

Bayar Denda Tilang di Tempat, Apakah Sah?, tilang polisi, traffic ticket

Di pagi menjelang siang yang cukup terik itu, saya dengan santai mengendarai sepeda motor. Tetiba saya lihat dari kejauhan ada polisi berdiri di tengah jalan, tepat di jalur yang saya lalui. Beliau memberikan isyarat dengan tangan gerak nyomot-nyomot ke depan (tau bentuk tangan Younglex di meme 'bang makan bang' kan?) yang berarti terjadi masalah pada lampu motor saya.

Setelah kian dekat, beliau menyuruh saya menepikan kendaraan. Kronologi selanjutnya akan saya sajikan dalam bentuk (sebut saja) dialog berikut:

Pakpol (P): "Siang. Lampunya mati." dengan dialek medoknya.
Saya (S): (Tengok saklar nyala... tengok lampu spaneng...)
P: "Mana SIM sama STNK!"

Saya keluarkanlah dua dokumen penting tersebut untuk selanjutnya diserahkan pada beliau.

P: "Sudah tau kesalahannya?"
S: "Lampunya nyala pak" sambil menunjuk ke lampu yang memang udah lemah.
P: "Nyala dari mana? Masuk ke pos!"
S: "Dimana?"
P: "Depan Yongmaret."

Hah? Yongmaret? Karena tidak jelas saya kembali bertanya.

S: "Dimana pak?"
P: "Itu di Yongmaret" sambil nunjuk Minimarket 'Yomart' -_-

Motor pun saya parkirkan depan Yomart. Tak berselang lama, polisi yang tadi nilang menghampiri saya bersama 'tersangka' lainnya dan menggiring kami ke Pos Polisi :D

P: "Mau sidang atau diproses polsek terdekat (Polsek Antapani)?"
S: "Bedanya apa?"
P: "Kalau sidang nanti ke Jalan Jakarta, bulan depan... hhmmm... tanggal 3" mata beliau menerawang ke angkasa raya yang mungkin dihuni makhluk terestrial. "Kalau di sini kamu bayar denda 100 ribu, STNK sama SIM langsung balik" lanjutnya sambil memamerkan daftar harga denda per pelanggaran.
S: "Kalau sidang tetap bayar denda?"
P: "Ya sarua (sama) bayar."

Satu 'tersangka' sebelah saya mencoba memelas agar diberi keringanan, tapi dia malah dibentak Pakpol.

P: "Kamu ga punya SIM, STNK juga mati, mau minta keringanan?" bentak Pakpol pada pria malang yang tak diketahui namanya itu.

P: "Gimana? Sidang atau proses di sini?" sambil nunjuk ke Gedung Polsek Antapani. "Terserah, mau sidang atau di sini, mun sidang ada waktu ga? Terserah kamu." lanjutnya.
S: "Yaudah di sini aja."
P: "Kesini ikut saya!" sambil nyelonong mengajak saya masuk ke sebuah kios gorengan yang tak jauh dari Pos Polisi.

Di dalam kios beliau mencatat pelanggaran saya dalam selembar surat tilang warna merah. Sambil menunggu beliau menulis, saya pun mengajak beliau ngobrol ngalér-ngidul. Mulai dari hal formal mengenai pengurusan STNK hingga hal bersifat pribadi.

Setelah beliau selesai menulis, saya diminta menandatangani surat tilang tersebut. Saya pun dengan mudahnya membubuhkan tandatangan.

P: "Mana?" sambil menadahkan tangan.

What the...? Kirai beneran diproses di kantor. Ternyata di kios gorengan :D

S: "Harus segitu ya pak?"
P: "Iya, saya mah tidak mengada-ada" sembari kembali memamerkan daftar harga denda.

Dengan tidak ikhlas saya memberikan uang 100 ribu kepada beliau. Untungnya SIM dan STNK pun kembali dalam genggaman saya (apanya yang untung?). Sekilas saya lihat mantan uang saya beliau hekter ke surat tilangnya.

S: "Sudah pak?"
P: "Iya." pungkas beliau sambil menjabat tangan saya.

S: "Bapak senang?" pertanyaan fiktif.

Saya pun melanjutkan perjalanan, melaksanakan kewajiban mencari nafkah untuk anak dan istri di rumah. Meski sebenarnya ada sesuatu yang mengganjal di hati saya. Apakah uang saya tadi dijamin masuk kas negara? Apakah prosedur tilang yang tadi saya lalui itu sah? Jangan-jangan saya dikibuli. Maklum, masih newbie.

Karena penasaran, di perjalanan saya sempatkan searching via internet mengenai prosedur tilang, mulai dari penyebab hingga cara penyelesaiannya. Dan yang saya temui ternyata banyak versi. Ada yang membenarkan prosedur yang tadi saya lalui, namun ada pula yang menyatakan bahwa itu ilegal.

Entah mana yang benar, yang pasti saya berharap uang denda tersebut masuk ke kas negara. Namun bila uang tersebut masuk ke kantong Pakpol yang terhormat, saya hanya bisa mengucapkan "semoga mendapat azab dari-Nya" hahaha (ketawa jahat).

Kalau di antara sidang pembaca ada yang mengalami hal serupa, atau paham masalah tilang menilang, silakan corat-coret di kolom komentar. Wassalam.

*NOTE: Setelah pulang dari perjalanan melelahkan tersebut. Lampu motor saya nyala lagi, dan sampai sekarang sehat wal afiat... Alhamdulillah... Hadewh rugi cepé -_-

1 komentar untuk "Bayar Denda Tilang di Tempat, Apakah Sah?"