Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Unsur Delik Pers

Sering kali kita mendengar istilah "delik pers", kata "delik" sendiri merupakan sebuah istilah dalam dunia hukum, sedangkan pers merupakan istilah dalam dunia media massa atau kewartawanan. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan delik pers?

Delik pers merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kasus-kasus yang berkaitan dengan pers. Sebenarnya delik pers bukan merupakan istilah hukum. Delik pers hanya sebutan untuk menamai pasal-pasal KUHP yang berhubungan dengan pers.

Delik pers juga sering diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan oleh pers. Namun, menurut para ahli hukum, delik pers adalah setiap pengumuman atau penyebarluasan pikiran melalui penerbitan pers.

Ada tiga unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan yang dilakukan melalui pers dapat digolongkan sebagai delik pers:

  1. Adanya penyebarluasan gagasan melalui barang cetakan.
  2. Gagasan yang disebarluaskan harus merupakan perbuatan yang dapat dipidana menurut hukum.
  3. Gagasan yang disebarluaskan dan dapat dipidanakan tadi harus dapat dibuktikan telah dipublikasikan.

Selain itu, ada dua unsur yang harus dipenuhi supaya seorang wartawan dapat dimintai pertanggungjawaban dan dituntut secara hukum:

  1. Wartawan yang bersangkutan mengetahui sebelumnya isi berita dan tulisan yang dimaksud.
  2. Wartawan yang bersangkutan sadar bahwa tulisan yang dimuatnya dapat dipidana.

Jika kedua unsur ini tidak terpenuhi, maka wartawan yang bersangkutan tidak dapat dituntut atau dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Delik pers terbagi menjadi dua jenis, yakni delik aduan dan delik biasa. Delik aduan merupakan kasus pers yang muncul akibat adanya aduan dari suatu pihak kepada pihak kepolisian terkait suatu pemberitaan pers. Selama tidak ada aduan maka pers tidak bisa digugat, dituntut, atau pun diadili.

Sedangkan delik biasa merupakan kasus pers yang muncul dengan sendirinya tanpa didahului pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Kemunculan delik biasa lazimnya berkaitan dengan lembaga kepresidenan.

Tanpa pengaduan dari pihak manapun, jika suatu pemberitaan dianggap melakukan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, maka aparat kepolisian secara otomatis akan memprosesnya secara hukum.

Hal tersebut dikarenakan kejahatan atau penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden menyangkut martabat negara. Sehingga demi kepentingan umum, penghinaan itu perlu ditindak tanpa didahului pengaduan. Selain itu, jabatan sebagai presiden tidak memungkinkan bertindak sebagai pengadu.

1 komentar untuk "Pengertian dan Unsur Delik Pers"

  1. Perlihatkan postingan ini untuk claim bonus angpao dari BolaVita sebesar 1,5 Juta! info lebih lanjut hubungi kami di WA : +62812-2222-995, BBM : BOLAVITA / D8C363CA...

    BalasHapus