Penerima Bantuan UMKM atau BPUM, Tepat Sasaran?
Sebagai pelaku usaha mikro, saya tentu sumringah ketika menerima kabar akan adanya bantuan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Bantuan tersebut berupa dana tunai sebesar Rp 2.400.000 per pelaku usaha sebagai tambahan modal untuk mendorong produktifitas usaha yang dijalankan.
Bulan Agustus lalu, saya beserta teman-teman Karang Taruna yang kebetulan mereka sedang merintis usaha pakaian Preloved, mendaftarkan usaha kami untuk mendapat bantuan dana yang dimaksud.
Apa saja syaratnya?
Sesuai info seadanya dan sebagian mencari dari internet, syaratnya antara lain harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa atau Kelurahan.
Bagaimana cara mendapatkan SKU?
Sebelum menyangkut syarat administrasi, pastikan dulu bahwa kita adalah pelaku UMKM, setidaknya memiliki usaha entah itu berupa warung, jual sayuran, jasa, jualan online, dsb.
Sedangkan syarat administrasi yang saya maksud antara lain membuat Surat Permohonan Pembuatan SKU yang harus ditandatangi RT dan RW setempat, juga ditandatangani pemohon di atas meterai 6000.
Selain Surat Permohonan Pembuatan SKU, kita juga harus melengkapinya dengan fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga. Bila perlu, lengkapi dengan print out foto usaha kita, cukup 1 sampai 3 foto dicetak di selembar kertas A4.
Setelah lengkap, selanjutnya kita bawa berkas tersebut ke kantor desa atau kelurahan dan bilang saja ke petugasnya, mau membuat Surat Keterangan Usaha. Bisanya pihak desa juga sudah paham. Kalau kondisi sedang tidak ada antrian, hari itu juga SKU bisa langsung dibawa pulang.
Setelah mendapatkan SKU, bagaimana tahap selanjutnya?
Untuk hal ini mungkin pengalaman setiap orang berbeda-beda, karena tiap Kabupaten/Kota memiliki prosedur masing-masing.
Pengalaman saya berikut ini adalah untuk UMKM penerima BPUM yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Tahap selanjutnya adalah mendaftarkan usaha kita ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, secara online melalui tautan https://Bit.ly/BIODATAUMKM.
Tautan tersebut akan membawa kita ke halaman Google Form. Disanalah kita akan mengisi data-data sesuai dengan yang tercantum dalam SKU, seperti nama, alamat, usaha yang dijalankan, dan sebagainya.
Selain itu, kita juga ditanya perihal besaran omset per bulan, aset yang dimiliki, dan yang paling wajib tentunya adalah Nomor SKU. Mengenai nomor SKU, kita tidak bisa ngasal ya, karena nomor tersebut bersifat unik alias tidak akan ada yang sama dan sudah terdaftar di Desa/Kelurahan.
Apabila sudah diisi, periksa kembali jika masih ragu. Jika yakin sudah benar, selanjutnya klik kirim, dan proses pendaftaran pun selesai.
Lalu bagaimana lagi?
Setelah mendaftar sejatinya tidak ada proses lanjutan, kita hanya menunggu adanya SMS dari bank BRI.
Saya sendiri tidak menyangka akan lolos verifikasi. SMS dengan nama pengirim BRI-INFO itu masuk sekira 2 bulan setelah mendaftar.
Isi pesannya kira-kira begini,
Berikut hasil tangkapan layar dari ponsel saya,
Besoknya, saya langsung mendatangi kantor BRI terdekat. Di sana saya bertemu orang-orang yang memiliki maksud sama, menanyakan kebenaran SMS dari BRI.
Meski di SMS cukup mendatangi BRI terdekat, nyatanya tidak sesembarangan itu. Hanya kantor BRI tertentu saja yang bisa memproses bantuan UMKM atau BPUM tersebut.
Saya dan yang lainnya pun diarahkan ke kantor BRI yang bisa memproses. Setelah tiba di kantor yang ditunjuk, disana sudah bejubel orang yang memiliki tujuan sama.
Langsung saja saya hampiri security dan menyatakan maksud. Security pun meminta saya menunjukkan SMS dari BRI, selanjutnya beliau meminta eKTP untuk diperiksa sekaligus pengganti nomor antrean.
Bantuan tersebut berupa dana tunai sebesar Rp 2.400.000 per pelaku usaha sebagai tambahan modal untuk mendorong produktifitas usaha yang dijalankan.
Bulan Agustus lalu, saya beserta teman-teman Karang Taruna yang kebetulan mereka sedang merintis usaha pakaian Preloved, mendaftarkan usaha kami untuk mendapat bantuan dana yang dimaksud.
Apa saja syaratnya?
Sesuai info seadanya dan sebagian mencari dari internet, syaratnya antara lain harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa atau Kelurahan.
Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa atau Kelurahan |
Bagaimana cara mendapatkan SKU?
Sebelum menyangkut syarat administrasi, pastikan dulu bahwa kita adalah pelaku UMKM, setidaknya memiliki usaha entah itu berupa warung, jual sayuran, jasa, jualan online, dsb.
Sedangkan syarat administrasi yang saya maksud antara lain membuat Surat Permohonan Pembuatan SKU yang harus ditandatangi RT dan RW setempat, juga ditandatangani pemohon di atas meterai 6000.
Selain Surat Permohonan Pembuatan SKU, kita juga harus melengkapinya dengan fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga. Bila perlu, lengkapi dengan print out foto usaha kita, cukup 1 sampai 3 foto dicetak di selembar kertas A4.
Setelah lengkap, selanjutnya kita bawa berkas tersebut ke kantor desa atau kelurahan dan bilang saja ke petugasnya, mau membuat Surat Keterangan Usaha. Bisanya pihak desa juga sudah paham. Kalau kondisi sedang tidak ada antrian, hari itu juga SKU bisa langsung dibawa pulang.
Setelah mendapatkan SKU, bagaimana tahap selanjutnya?
Untuk hal ini mungkin pengalaman setiap orang berbeda-beda, karena tiap Kabupaten/Kota memiliki prosedur masing-masing.
Pengalaman saya berikut ini adalah untuk UMKM penerima BPUM yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Tahap selanjutnya adalah mendaftarkan usaha kita ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, secara online melalui tautan https://Bit.ly/BIODATAUMKM.
Tautan tersebut akan membawa kita ke halaman Google Form. Disanalah kita akan mengisi data-data sesuai dengan yang tercantum dalam SKU, seperti nama, alamat, usaha yang dijalankan, dan sebagainya.
Selain itu, kita juga ditanya perihal besaran omset per bulan, aset yang dimiliki, dan yang paling wajib tentunya adalah Nomor SKU. Mengenai nomor SKU, kita tidak bisa ngasal ya, karena nomor tersebut bersifat unik alias tidak akan ada yang sama dan sudah terdaftar di Desa/Kelurahan.
Apabila sudah diisi, periksa kembali jika masih ragu. Jika yakin sudah benar, selanjutnya klik kirim, dan proses pendaftaran pun selesai.
Lalu bagaimana lagi?
Setelah mendaftar sejatinya tidak ada proses lanjutan, kita hanya menunggu adanya SMS dari bank BRI.
Saya sendiri tidak menyangka akan lolos verifikasi. SMS dengan nama pengirim BRI-INFO itu masuk sekira 2 bulan setelah mendaftar.
Isi pesannya kira-kira begini,
Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Berikut hasil tangkapan layar dari ponsel saya,
Besoknya, saya langsung mendatangi kantor BRI terdekat. Di sana saya bertemu orang-orang yang memiliki maksud sama, menanyakan kebenaran SMS dari BRI.
Meski di SMS cukup mendatangi BRI terdekat, nyatanya tidak sesembarangan itu. Hanya kantor BRI tertentu saja yang bisa memproses bantuan UMKM atau BPUM tersebut.
Saya dan yang lainnya pun diarahkan ke kantor BRI yang bisa memproses. Setelah tiba di kantor yang ditunjuk, disana sudah bejubel orang yang memiliki tujuan sama.
Langsung saja saya hampiri security dan menyatakan maksud. Security pun meminta saya menunjukkan SMS dari BRI, selanjutnya beliau meminta eKTP untuk diperiksa sekaligus pengganti nomor antrean.
Kini, untuk mengetahui apakah kita mendapatkan bantuan BPUM tersebut tak perlu antre di BRI, cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP melalui tautan https://eform.bri.co.id/bpum.
Tak semua dari kami langsung bisa mencairkan dana di kantor BRI tersebut. Ternyata, dana hanya bisa dicairkan di kantor BRI sesuai alamat sebelumnya, atau berdasar domisili kelahiran, entahlah, yang pasti sebagian dari kami dialihkan ke kantor BRI sesuai domisili sebelumnya.
Tak semua dari kami langsung bisa mencairkan dana di kantor BRI tersebut. Ternyata, dana hanya bisa dicairkan di kantor BRI sesuai alamat sebelumnya, atau berdasar domisili kelahiran, entahlah, yang pasti sebagian dari kami dialihkan ke kantor BRI sesuai domisili sebelumnya.
Contoh, saya antre di kantor BRI Cimekar, Kab. Bandung. Disana ada yang dialihkan ke kantor BRI yang ada di wilayah Kecamatan lain asal tempat tinggal pemohon, bahkan ke kota lain seperti Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, dll.
Sekira 3 jam nama saya baru mendapat panggilan. Karena waktu itu jam pelayanan sudah habis, jadi saya hanya diberi formulir pembuatan Tabungan, dan surat-surat pernyataan lain yang diantaranya menyatakan bahwa pemohon tidak sedang menerima pembiayaan KUR atau pembiayaan lainnya.
Semua formulir itu saya bawa pulang untuk diserahkan kembali esok harinya setelah diisi.
Besoknya saya datang lebih pagi. Ternyata disana sudah mengular antrian, namun saya tak perlu antre lama-lama karena tinggal menyerahkan berkas saja dan tak lama saya pun dipanggil Customer Service.
Bersama Customer Service saya hanya bercakap sekejap saja, karena prosesnya hanya menandatangani buku tabungan dan menyerahkan berkas berupa SKU asli, fotocopy Kartu Keluarga, dan 2 buah fotocopy KTP, setelah itu proses selesai. Dana langsung masuk ke tabungan dan bisa di Rp 0,- kan alias dikuras langsung.
Begitulah proses awal hingga cairnya dana Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan dana bagi UMKM.
Bagi saya, hadirnya bantuan dana bagi pelaku UMKM ini sangat membantu, selain untuk menambah modal, bisa juga untuk mengembangkan usaha dengan menambah aset. Mungkin begitu juga yang dirasakan penerima bantuan lainnya.
Saya sendiri memanfaatkan dana tersebut dengan membeli printer untuk melengkapi peralatan usaha percetakan yang saya geluti.
Tak disangka, setelah banyaknya pelaku usaha yang mendapat suntikan dana tersebut, banyak pula masyarakat yang ingin mendapatkannya juga. Baik mereka yang asli pelaku UMKM maupun yang cuma ngaku-ngaku.
Kepada sesama pelaku usaha UMKM, tentunya saya membantu mereka dengan memberi info sesuai prosedur yang saya jalani waktu itu.
Namun, saya merasa terusik pada individu yang hanya mengaku-ngaku memiliki usaha, atau numpang nama ke individu lain yang benar-benar memiliki usaha.
Fakta ini saya ketahui karena banyak yang memfotocopy dan print berkas di tempat saya.
Sayangnya, saya tak dapat mengatur mereka secara langsung dengan melarang mereka. Demi kesejahteraan bersama, upaya saya hanya sekadar sindiran sambil bercanda saja.
Saking berbondong-bondongnya, pihak desa pun mulai curiga sehingga persyaratan diperketat, pun imbauan bahwa setelah dana cair akan ada survei lapangan pun dikeluarkan. Banyak dari mereka yang membatalkan niatnya, tak sedikit pula yang keukeuh dengan pendiriannya. Entah upaya mereka dengan usaha kecil bodongnya itu akan lolos verifkasi atau tidak.
Sekira 3 jam nama saya baru mendapat panggilan. Karena waktu itu jam pelayanan sudah habis, jadi saya hanya diberi formulir pembuatan Tabungan, dan surat-surat pernyataan lain yang diantaranya menyatakan bahwa pemohon tidak sedang menerima pembiayaan KUR atau pembiayaan lainnya.
Semua formulir itu saya bawa pulang untuk diserahkan kembali esok harinya setelah diisi.
Besoknya saya datang lebih pagi. Ternyata disana sudah mengular antrian, namun saya tak perlu antre lama-lama karena tinggal menyerahkan berkas saja dan tak lama saya pun dipanggil Customer Service.
Bersama Customer Service saya hanya bercakap sekejap saja, karena prosesnya hanya menandatangani buku tabungan dan menyerahkan berkas berupa SKU asli, fotocopy Kartu Keluarga, dan 2 buah fotocopy KTP, setelah itu proses selesai. Dana langsung masuk ke tabungan dan bisa di Rp 0,- kan alias dikuras langsung.
Begitulah proses awal hingga cairnya dana Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan dana bagi UMKM.
Bagi saya, hadirnya bantuan dana bagi pelaku UMKM ini sangat membantu, selain untuk menambah modal, bisa juga untuk mengembangkan usaha dengan menambah aset. Mungkin begitu juga yang dirasakan penerima bantuan lainnya.
Saya sendiri memanfaatkan dana tersebut dengan membeli printer untuk melengkapi peralatan usaha percetakan yang saya geluti.
Tak disangka, setelah banyaknya pelaku usaha yang mendapat suntikan dana tersebut, banyak pula masyarakat yang ingin mendapatkannya juga. Baik mereka yang asli pelaku UMKM maupun yang cuma ngaku-ngaku.
Kepada sesama pelaku usaha UMKM, tentunya saya membantu mereka dengan memberi info sesuai prosedur yang saya jalani waktu itu.
Namun, saya merasa terusik pada individu yang hanya mengaku-ngaku memiliki usaha, atau numpang nama ke individu lain yang benar-benar memiliki usaha.
Fakta ini saya ketahui karena banyak yang memfotocopy dan print berkas di tempat saya.
Sayangnya, saya tak dapat mengatur mereka secara langsung dengan melarang mereka. Demi kesejahteraan bersama, upaya saya hanya sekadar sindiran sambil bercanda saja.
Saking berbondong-bondongnya, pihak desa pun mulai curiga sehingga persyaratan diperketat, pun imbauan bahwa setelah dana cair akan ada survei lapangan pun dikeluarkan. Banyak dari mereka yang membatalkan niatnya, tak sedikit pula yang keukeuh dengan pendiriannya. Entah upaya mereka dengan usaha kecil bodongnya itu akan lolos verifkasi atau tidak.
Terlepas dari tepat sasaran atau tidaknya niat baik tersebut, yang pasti bagi pelaku usaha mikro dana ini sangat membantu. Karena dari setiap kebijakan pasti ada melesetnya juga.
Posting Komentar untuk "Penerima Bantuan UMKM atau BPUM, Tepat Sasaran?"